
Berita Terkini - Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar narkotika jenis baru jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak. Dari ungkapan ini, polisi amankan dua tersangka berinisial SS dan ST yang ditangkap di lobi Rumah Sakit Husada, di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Agen Domino
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan laporan masyarakat. Hingga akhirnya para tersangka berhasil tangkap.
Baca Juga : Nike Rugi Triliunan Rupiah Setelah Jebolnya Sepatu di Lapangan Basket
"Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 9.000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe), kafein sama ketamin berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5)," katanya di Polda Metro Jaya.
"Keduanya diamankan sedang akan bertransaksi dengan SS dan ST di lobi rumah sakit," sambungnya.
Dari penangkapan itu, kedua tersangka juga menyimpan barang haram itu di area belakang parkiran. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir H-5, satu unit timbangan digital, 49 buah, dua unit HP.

"Dari keterangan kedua tersangka, kita kemudian bergerak menuju apartemen yang dihuni tersangka SS di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Di tempat itulah, kita kembali menemukan 9.000 butir narkoba jenis baru yaitu diamond mxe dan 11 plastik berisi sabu, total seberat 874 gram," ujarnya.
Tak hanya apartemen SS, polisi juga menggeledah apartemen tersangka TS di Green Central City Jalan Gajah Mada, Taman Sari Jakarta Barat. Polisi Kembali menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir H-5, 3 buah cangklong satu set bong, satu unit timbangan.
"Kepada penyidik mereka mengaku baru setahun mengedarkan narkoba. Mereka pun mengaku jika ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan DPO. Keduanya adalah R yang diketahui keberadaannya di Pontianak, Kalimantan Barat serta tersangka N yang berada di Malaysia.
"Berdasarkan perintah dari tersangka Pontianak ini, kedua tersangka diminta meneruskan ke tersangka di Malaysia, Inisialnya R. Ada sejumlah transfer rekening bank Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan," kata Argo. Agen Domino
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.





No comments:
Post a Comment