Bertia Terkini - Dua pasangan yang melakukan pijat ‘plus plus’ di salah satu panti pijat terjaring jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. AGEN SAKONG
“Ada sekitar 12 wanita terapis dan dua pasangan yang tengah berbuat mesum kita amankan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Tangsel, Muksin.
Baca Juga : Tukang Koran Meninggal Usai di Tabrak Komplotan Maling
Tim gabungan Satpol PP Kota Tangsel lalu memantau dan merazia panti pijat tersebut dan menemukan 12 wanita pekerja terapis yang tengah menunggu tamu. Bahkan, imbuh dia, tim Satpol PP juga menangkap basah dua pasangan yang tengah berbuat mesum dengan alasan dipijat.
AGEN POKER
“Salah satu dari dua pasangan tersebut malah tertangkap basah seorang pria tengah bugil sedangkan wanitanya tengah mencoba memasangkan alat kontrasepsi kondom,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, Satpol PP mengancam terapis dan pemilik usaha dengan perda ketertiban umum pasal 63 juncto pasal 41 dengan ancaman 6 bulan kurungan.
Sedangkan 12 wanita pekerja dan dua pasangan mesum didata serta dijear peraturan daerah tentang ketertiban umum. Sesuai pasal 63 jo pasal 41, dengan sanksi ancaman 6 bulan masa kurungan atau denda Rp50 juta, katanya kemudian mereka dikirim ke panti sosial. AGEN SAKONG







No comments:
Post a Comment