Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Polda: Pabrik Korek Selalu Dikunci untuk Kelabui Petugas

Polda: Pabrik Korek Selalu Dikunci untuk Kelabui Petugas


Berita Terkini  -  Polda Sumatra Utara masih mendalami kasus kebakaran pabrik korek gas di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang menewaskan 30 orang. Dari hasil penyidikan, polisi menduga pemilik pabrik sengaja mengunci pintu depan pabrik untuk mengelabui petugas pajak dan dinas terkait.  AGEN BANDAR Q

"Jadi akses keluar-masuk hanya melalui pintu belakang. Saat kejadian, justru api datang dari arah belakang. Seluruh korban ditemukan tewas dalam satu ruangan karena tak bisa meloloskan diri dari pintu depan yang selalu terkunci," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja.

Baca Juga : Penggerebekan Pabrik Narkoba Jenis Sabu Rumahan Jakarta Barat

Tatan menjelaskan dari hasil penyidikan, industri rumahan tempat perakitan korek gas tersebut sebenarnya tak memiliki izin.

"Pintu selalu dikunci dengan alasan untuk menghindari pencurian oleh karyawan. Akses masuk keluar hanya melalui pintu belakang. Kami menduga ini untuk mengelabui petugas pajak atau dinas terkait soal perizinan," ujarnya.

Menurut Tatan, akses keluar masuk melalui pintu belakang untuk menipu petugas bahwa di rumah itu tidak ada aktivitas. Apalagi di belakang pabrik terdapat pagar tembok cukup tinggi sehingga menyamarkan aktivitas dalam pabrik.

                           AGEN POKER


"Industri rumahan ini dipastikan ilegal karena tak mengantongi izin. Pelaku sengaja menyewa rumah untuk dijadikan pabrik perakitan macis agar aktivitas yang ada di rumah itu tidak ketahuan petugas," kata Tatan.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik perusahaan Indra Mawan, pemilik pabrik pemantik di Langkat yakni Burhan dan manajernya Lisnawati. Ketiganya ditahan di Polres Binjai. 

Mereka diduga lalai memenuhi unsur keselamatan para pekerja. Bahkan pabrik tersebut juga tidak memiliki izin operasional.

Polda Sumut dan Polres Binjai bahkan menyegel tiga perusahaan lainnya untuk kepentingan penyidikan. Ketiga perusahaan yang disegel itu yakni perusahaan induk pabrik pemantik bernama PT Kiat Unggul dan beroperasi di daerah Diski, Kabupaten Deliserdang. Kemudian dua anak perusahaan lain yang berada di bawah naungan Kiat Unggul.

Kebakaran di pabrik korek api gas di Dusun II Desa Sambirejo terjadi pada Jumat (21/6) pukul 12.00. Akibat kejadian itu 30 orang dinyatakan tewas, lima di antaranya adalah anak-anak. 

Puluhan korban tewas itu terjebak di salah satu ruangan lantaran tak bisa meloloskan diri dari kobaran api yang cepat membesar. AGEN BANDAR SAKONG

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot